|    Indonesia    |    English    |
03 September 2010  

Menu
 
Kegiatan Menteri
Informasi Lainnya
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Forum
 
| Advanced Search |
  Forum List
 
Username   Password
 | Daftar Baru |
   Add New Topic
   
 
Chamal Hamid
2010-09-02 15:33:00  
PHK tahun 1989

Ass.Ww. Mohon bantuannya: 1. Apakah PHK tahun 1989 oleh perusahaan tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial dapat dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku? 2. Apakah PHK tahun 1989 oleh perusahaan tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial dapat dibatalkan? Terima kasih atas perhatiannya. Wassalam

 



erwin
2010-09-02 14:32:00  
honorarium

salam sejahtera. saya menanyakan berapa minimum honorarium utk gol 3 di surabaya dan dan apakah benar instansi BHMN butuh proses panjang untuk mengPHK staf

 



pdpj
2010-09-02 09:48:00  
Hak kami blom km terima.

Kami adalah pegawai outsourching di PT.PLN siantar. nm kami pdpj siantar. Awal nya kmi ditempatkan di PT.PLN dr bulan mei 2009.dr bulan itu kami menerima gaji dr vendor kami (proyek pdpj)sampai bulan februari 2010.kami ditempatkan di PLN. Penempatan kami di PLN adalah sebagai tim yang di tempatka perusahaan sebagai garansi untuk pemeliharaan pdpj di kntr tsb. sebenarnya akhir dr perjanjian adalah smpai bln desember 2009. Tetapi bln 1 da 2 kami terpaksa di gaji oleh bos kami yang lam(pdpj). Kami prnh diajak rapat untuk melanjutkan status kami, apakah kami di pakai di perusahaan ini, walaupun tidak ada serah terima, kami pun di jadikan karyawan outsourching di PLN rayon siantar kota.Tetapi semenjak bulan 3 smpai hari ini, kami blom sama sekali menerima gaji kami. udh 6 bulan. padahal, seharus nya buln 1 dan 2 mereka (pln) yang arus menggaji kami.karna ahitr dr kontrak perjanjian penenpatan kami hanya 6 bulan, yaitu sampai bulan desember 09. karna enggak tega bos kami yang lama, mk bln 1 smpe bln 2 kami msh digaji sm bos yang lama. seharus nya itu tangung jawab pln siantar. bln 3 smpe sekarang pln blom sm sekali mengeluarkan gaji kami. hanya mereka memberikan kami sekali pinjaman yaitu: Rp.1 juta. kemanakah tanggung jawab mereka? kami sudah lelah dengan smua ini.kemanakah hak kami? mohon bantuannya pak.kami perlu makan dan ongkos.tau gini kami tdk mau melanjutkan ke perusahaan itu.mohon perhatian dr bpk/ibu.(identitas mhn di sembunyikan)

Replies :
feco
2010-09-02 10:39:00
Selamat pagi dan salam sejahtera. Ini merupaka perjanjian antara pihak PLN dengan pihak atasan Sdr, bos yang dimaksud di atas. Hal-hal seperti ini dapat diperjanjikan pada mula rapat untuk melanjutkan status seperti yang Sdr jelaskan, misalnya mengenai pembayaran upah, tunjangan dan hak lainnya yang seharusnya diterima pekerja/buruh. Sdr bisa datang ke Disankertrans setempat untuk menjelaskan kronologis yang terjadi mengenai hk-hak yang belum diterima, untuk segera diambil langkah-langkah selanjutnya, dan kami yakin pihak Disnakertrans akan membantu dan menjaga keamanan identitas yang bersangkutan. Demikian disampaikan dan terima kasih



Chamal Hamid
2010-09-02 02:05:00  
2 Kali PHK

Ass.Ww. Mohon bantuannya: 1. Apakah perusahaan dapat mengeluarkan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan yang berbeda? 2. Apakah skorsing dapat dikeluarkan setelah menerima surat pemberitahuan PHK? Terima kasih atas perhatiannya. Wassalam

Replies :
feco
2010-09-02 10:29:00
Selamat pagi dan salam sejahtera. Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penatapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Demikian disampaikan dan terima kasih



fajarpost
2010-09-02 00:59:00  
sengketa ijin swalayan

Lihat Berita lengkap di web blog kami!!! PENDIRIAN SWALAYAN BERIJIN DI PERMASALHKAN WARGA Kab.Malang,fajarpost Perkembangan investasi perdagangan dengan system yang lebih modern dan pelayanan mudah dan cepat tidak selamanya di terima dengan masyarakat khususnya warga Desa Bedali kecamatan Lawang.Ini menimpa sebuah swalayan PT.Indomarco Pristama yang dibangun di tepat di depan masjid jamik Bedali Lawang dan di timur jalan propinsi Malang Surabaya. Swalayan yang tampak ramai pembeli tersebut telah mengantongi ijin HO salah satunya tertanggal 08 juli 2010 lalu dengan nomor 080 / 0173/ HO/ 421.302 / 2010, yang diberikan kepada saudara Robin warga Sidoarjo selaku pengelola usaha tersebut. Menurut ketua LPMD setempat Rofi`I, SPd kepada media mengatakan keanehan tentang terbitnya ijin dari kabupaten tersebut karena tetanggga kanan kiri jelas jelas telah menandatanganin keberatan tertulis dan bermaterai atas keberatan pendirian bangunan swalayan tersebut.Apa sudah tidak dipertibangkan lagi kepentingan rakyat kecil cletuk beberapa warga yang di temui media. Pihak kecamatan mengatakan terbitnya surat ijin tentunya untuk keluasan investasi di kabupaten malang dan setiap orang berhak melaksanakan perdagangan,ungkap Adi selaku kepala kecamatan Lawang pada fajarpost. Keluhan dan keberatan warga ini menurut beberapa sumber mengatakan seperti bertepuk sebelah tangan dengan pemerintah karena sebelumnya di bulan mei tanggal 14 tahun 2010 beberapa berkas keberatan sudah di layangkan ke dinas perijinan kabupaten malang dengan ditandai dengan tanda tangan beberapa puluhan warga,RT, RW , pihak LPMD, BPD dan perangkat desa yang di bubuhi tanda tangan resmi kepala desa Bedali saudara Suradji.dari data yang dilihat media ini, surat keberatan warga masuk ke meja dinas perijinan tampak tertanggal 14 mei 2010 dengan nomor 140/ 040. 731.009 / 2010 dan beberapa tembusan baik ke pihak kecamatan dan pemilik supermarket tersebut, yang tentunya lebih awal pembuatan surat tersebut dibandingkan dengan tanggal ijin pendirian dikeluarkan.Hal ini juga ditanggapi oleh pihak Satpol.PP kecamatan saudara Sugiono di sela kerjanya bahwa pendirian itu sebenarnya dibenarkan karena di pinggir jalan raya propinsi,ungkapnya. Pihak LPMD desa Bedali yang ditemui wartawan yang juga didampingi sekertaris desa setempat mengatakan adanya swalayan itu seharusnya tidak merugikan pengusaha disekitarnya khususnya pedagang kecil yang tentunya banyak yang harganya kalah murah dengan swalayan tersebut.Karena konseb ekonomi kerakyatan lebih harus di utamakan bukan ekonomi yang bersifat kapitalis.Bahkan menurut pantauan media beberapa meter dari pendirian sawalayan tersebut tampak bangunan yang akan dibangun oleh pihak Dinas koperasi kabupaten malang akan tetapi naasnya justru jiwa koperasi belum menampakkan di dalam permasalahn warga atas ijin tersebut .bahkan juga ada beberapa meter juga sebuah swalayan yang lain belum ada ijin pendirian tetapi tetap beroprasi jual beli. Hingga berita ini di terbitkan pihak sekertaris dinas perijinan terpadu Nurmala sidik belum bisa ditemui media saat dikantornya beberapa waktu lalu seperti dikatakan stafnya dikarenakan sedang tugas luar .

 



   Add New Topic
 
 
First Prev 1 2 3 4 5 6 ... Next Last