salam,dengan ini kami mohon penjelasan dari pihak Depnakertrans RI dalam hal ini Unit Teknis Penempatan dan Perlindungan TKi,yang kami mau tanyakan adalah sudah sejauh mana proses Moratorium dengan Pemerintah Malaysia???apakah sudah ada 1 kesepakatan???jika belum pun mohon informasikan kepada semua pihak masyarakat dan PJTKI yang ada di Nusantara ini untuk bagaimana langkah selanjutnya,karena dengan cara diam seperti ini dengan tidak adanya 1 kejelasan dari pemerintah membuat orang bingung apalagi kami pelaku Pelaksana Penempatan ke Luar Negeri,di satu sisi kami membantu program Pemerintah untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran tapi disisi lain pun pemerintah tidak memberi 1 kejelasan terhadap calon TKI untuk bekerja ke luar negeri,di daerah asal CTKI pun rugi karena dari hasil devisa sendiri tak ada masuk dalam beberapa bulan terakhir ini,dan yang lebih di sayangkan lagi orang yang sudah berniat benar2 untuk bekerja ke malaysia dengan segala cara masuk secara ILEGAL,dan nanti kalau terjadi sesuatu coba,kita juga yang malu kan...??pemerintah juga yang akan dibuat pusing karena masalah ini,akibat dari lambatnya penanganan terhadap masalah ini,memang benar permasalahan Moratorium ini untuk TKI kita juga namun penanganan terlalu lama,bayangkan sudah 7 bulan,dan coba dilihat sudah berapa banyak kerugian dari pihak pemerintah dan PPTKIS itu sendiri,untuk itu kami mohon untuk KEJELASANNYA....,kami mohon maaf jika ada salah kata,terima kasih
bagus 2010-02-09 10:27:00
Mohon Penjelasan
salam,dengan ini kami mohon penjelasan dari pihak Depnakertrans RI dalam hal ini Unit Teknis Penempatan dan Perlindungan TKi,yang kami mau tanyakan adalah sudah sejauh mana proses Moratorium dengan Pemerintah Malaysia???apakah sudah ada 1 kesepakatan???jika belum pun mohon informasikan kepada semua pihak masyarakat dan PJTKI yang ada di Nusantara ini untuk bagaimana langkah selanjutnya,karena dengan cara diam seperti ini dengan tidak adanya 1 kejelasan dari pemerintah membuat orang bingung apalagi kami pelaku Pelaksana Penempatan ke Luar Negeri,di satu sisi kami membantu program Pemerintah untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran tapi disisi lain pun pemerintah tidak memberi 1 kejelasan terhadap calon TKI untuk bekerja ke luar negeri,di daerah asal CTKI pun rugi karena dari hasil devisa sendiri tak ada masuk dalam beberapa bulan terakhir ini,dan yang lebih di sayangkan lagi orang yang sudah berniat benar2 untuk bekerja ke malaysia dengan segala cara masuk secara ILEGAL,dan nanti kalau terjadi sesuatu coba,kita juga yang malu kan...??pemerintah juga yang akan dibuat pusing karena masalah ini,akibat dari lambatnya penanganan terhadap masalah ini,memang benar permasalahan Moratorium ini untuk TKI kita juga namun penanganan terlalu lama,bayangkan sudah 7 bulan,dan coba dilihat sudah berapa banyak kerugian dari pihak pemerintah dan PPTKIS itu sendiri,untuk itu kami mohon untuk KEJELASANNYA....,kami mohon maaf jika ada salah kata,terima kasih
bagus 2010-02-09 10:26:00
Mohon Penjelasan
salam,dengan ini kami mohon penjelasan dari pihak Depnakertrans RI dalam hal ini Unit Teknis Penempatan dan Perlindungan TKi,yang kami mau tanyakan adalah sudah sejauh mana proses Moratorium dengan Pemerintah Malaysia???apakah sudah ada 1 kesepakatan???jika belum pun mohon informasikan kepada semua pihak masyarakat dan PJTKI yang ada di Nusantara ini untuk bagaimana langkah selanjutnya,karena dengan cara diam seperti ini dengan tidak adanya 1 kejelasan dari pemerintah membuat orang bingung apalagi kami pelaku Pelaksana Penempatan ke Luar Negeri,di satu sisi kami membantu program Pemerintah untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran tapi disisi lain pun pemerintah tidak memberi 1 kejelasan terhadap calon TKI untuk bekerja ke luar negeri,di daerah asal CTKI pun rugi karena dari hasil devisa sendiri tak ada masuk dalam beberapa bulan terakhir ini,dan yang lebih di sayangkan lagi orang yang sudah berniat benar2 untuk bekerja ke malaysia dengan segala cara masuk secara ILEGAL,dan nanti kalau terjadi sesuatu coba,kita juga yang malu kan...??pemerintah juga yang akan dibuat pusing karena masalah ini,akibat dari lambatnya penanganan terhadap masalah ini,memang benar permasalahan Moratorium ini untuk TKI kita juga namun penanganan terlalu lama,bayangkan sudah 7 bulan,dan coba dilihat sudah berapa banyak kerugian dari pihak pemerintah dan PPTKIS itu sendiri,untuk itu kami mohon untuk KEJELASANNYA....,kami mohon maaf jika ada salah kata,terima kasih
bagus 2010-02-09 10:24:00
Mohon Penjelasan
salam,dengan ini kami mohon penjelasan dari pihak Depnakertrans RI dalam hal ini Unit Teknis Penempatan dan Perlindungan TKi,yang kami mau tanyakan adalah sudah sejauh mana proses Moratorium dengan Pemerintah Malaysia???apakah sudah ada 1 kesepakatan???jika belum pun mohon informasikan kepada semua pihak masyarakat dan PJTKI yang ada di Nusantara ini untuk bagaimana langkah selanjutnya,karena dengan cara diam seperti ini dengan tidak adanya 1 kejelasan dari pemerintah membuat orang bingung apalagi kami pelaku Pelaksana Penempatan ke Luar Negeri,di satu sisi kami membantu program Pemerintah untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Pengangguran tapi disisi lain pun pemerintah tidak memberi 1 kejelasan terhadap calon TKI untuk bekerja ke luar negeri,di daerah asal CTKI pun rugi karena dari hasil devisa sendiri tak ada masuk dalam beberapa bulan terakhir ini,dan yang lebih di sayangkan lagi orang yang sudah berniat benar2 untuk bekerja ke malaysia dengan segala cara masuk secara ILEGAL,dan nanti kalau terjadi sesuatu coba,kita juga yang malu kan...??pemerintah juga yang akan dibuat pusing karena masalah ini,akibat dari lambatnya penanganan terhadap masalah ini,memang benar permasalahan Moratorium ini untuk TKI kita juga namun penanganan terlalu lama,bayangkan sudah 7 bulan,dan coba dilihat sudah berapa banyak kerugian dari pihak pemerintah dan PPTKIS itu sendiri,untuk itu kami mohon untuk KEJELASANNYA....,kami mohon maaf jika ada salah kata,terima kasih
agung santoso 2010-02-09 10:21:00
surat kontrak/perjanjian kerja
apa wajib sebuah perusahaan (PT) memberikan surat kontrak/perjanjan kerja kepada semua karyawannya (bagi tenaga kontrak)? bagaimana jika tidak?