Just info .di Indosat itu banyak skali yang di kontrak outsourcing selama lebih dari 4 thn bahkan ada yang sampai 9 thn..sistemnya adalah dikontrak 1 thn lalu di perpanjang lagi 1 thn setelah itu diperpanjang 1thn lagi setelah total 3 Tahun maka ada namanya istilah pemutihan/freezing dan si karyawan kontrak di berikan NIK baru lalu dikontrak lagi seperti kembali ke tahun pertama lagi....jumlah kary Outsource di Indosat sudah mencapai 4000 orang lebih atau 50% nya dari keseluruhan dari karyawan Indosat, kita smua kebanyakan ditempatkan di core bussinesnya Indosat, ada dibagian : IT, IN O&M, Product Development, Project,Marketing,Cust service dll... betapa besarnya keuntungan Indosat tentunya Investor tertawa PUASSS donk, sedangkan kita karyawan outsource mati kelaparan tanpa status yg JELASS..SEGERA HAPUSKAN UU OUTSOURCING !!!!
chuldiawan 2009-11-17 09:54:00
Hak Karyawan
Kami Karyawan administrasi di salah satu Perguruan Tinggi negeri. Yang kami keluhkan adalah sampai sekarang gaji kami masih jauh dibawah UMR padahal Rata2 masa kerja kami diatas 5 tahun ditambah lagi dengan hak cuti/kesehatan kami yg jg tidak jelas. Kami sangat kecewa pada Pemerintah yang memperlakukan kami seperti ini.. padahal UU ketenaga kerjaan pemerintah sendiri yg buat koq pemerintah sendiri yg langgar ???!!! sekedar tambahan sampai sekarang status kami sebagai karyawan tdk jelas apakah honor atau kontrak... Bagaimana caranya agar kami bisa terdaftar di Depnaker atau apalah caranya agar status & gaji kami bisa lebih jelas & sesuai. Mohon pencerahannya kira2 langkah apa yang harus kami lakukan..??? Terima Kasih....
Muhammad Ghufron 2009-11-16 23:38:00
Syarat berkas
Maaf sebelumnya,saya mau tanya?apa bila dalam syarat pemberkasan administrasi dan wawancara cpns depnakertrans 2009 syarat ijasah asli smp hilang,apakah bisa memakai surat ganti yang direkomendasi dari instansi terkait,untuk menunjukan bukti kelulusanya?apa gmana,terimakasih ,mohon jawabannya.
yudsu 2009-11-16 16:12:00
TERIAKAN KAUM OUTSOURCE
Kepada Bapak MUHAIMIN ISKANDAR menteri tenaga kerja yang baru, mohon hapuskan sistem kerja outsource di indonesia. Karena sistem kerja tsb telah mendjolimi rakyat dan cenderung "HARAM". Alasannya:
1. Banyak perusahaan bergerak di bidang sumber daya manusia ( outsource ) telah menipu para pencari kerja, dengan meminta sejumblah biaya / pungutan sebelum dapat kerja.
2. Banyak perusahaan outsource yang memotong gaji pekerjanya melebihi kewajaran hingga 70%.
3. Banyak dari pekerja outsource yang diperlakukan sewenang wenang, tak berprikemanusiaan dan keadilan.
4. Pembayaran gaji para pekerja outsource sering ditunda-tunda atau di anggap remeh.
5. Tidak ada masa depan bagi para pekerja outsourcing dengan gaji kecil dan tanpa pesangon.
Dengan alasan2 tersebut diatas, mohon kiranya dapat di hapuskan sistem kerja kontrak atau outsourcing jika Bapak masih mempunyai hati nurani !!!! sistem kerja kontrak outsourcing merupakan produk kaum yahudi dan sangat bertentangan dengan ajaran umat islam... tidak ada negara yang maju dengan mempekerjakan sistem kerja kontrak / outsource kepada pekerjanya.
" HAPUS SISTEM KERJA OUTSOURCING......"
yudsu 2009-11-16 16:11:00
TERIAKAN PEKERJA OUTSOURCE
Kepada Bapak MUHAIMIN ISKANDAR menteri tenaga kerja yang baru, mohon hapuskan sistem kerja outsource di indonesia. Karena sistem kerja tsb telah mendjolimi rakyat dan cenderung "HARAM". Alasannya:
1. Banyak perusahaan bergerak di bidang sumber daya manusia ( outsource ) telah menipu para pencari kerja, dengan meminta sejumblah biaya / pungutan sebelum dapat kerja.
2. Banyak perusahaan outsource yang memotong gaji pekerjanya melebihi kewajaran hingga 70%.
3. Banyak dari pekerja outsource yang diperlakukan sewenang wenang, tak berprikemanusiaan dan keadilan.
4. Pembayaran gaji para pekerja outsource sering ditunda-tunda atau di anggap remeh.
5. Tidak ada masa depan bagi para pekerja outsourcing dengan gaji kecil dan tanpa pesangon.
Dengan alasan2 tersebut diatas, mohon kiranya dapat di hapuskan sistem kerja kontrak atau outsourcing jika Bapak masih mempunyai hati nurani !!!! sistem kerja kontrak outsourcing merupakan produk kaum yahudi dan sangat bertentangan dengan ajaran umat islam... tidak ada negara yang maju dengan mempekerjakan sistem kerja kontrak / outsource kepada pekerjanya.
" HAPUS SISTEM KERJA OUTSOURCING......"