Undang-undang No. 13 Tahun 2003. : Tentang Ketenagakerjaan
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perundangan Lainnya
Undang-undang No.29 Tahun 2009 : Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997.
Undang - Undang RI. No. 37 Tahun 2008. Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang RI. No.39 Tahun 2008. : Tentang Kementerian Negara.