|    Indonesia    |    English    |
Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2010 s.d 2014 dapat dilihat pada Menu Tentang Kemenakertrans - Rencana Strategis Kemenakertrans
14 March 2010  

Menu
 
Kegiatan Menteri
Informasi Lainnya
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
 
| Advanced Search |
  Tugas, Pokok dan Fungsi
 

Tugas

Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja .



Fungsi
  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial , pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan hubungan industrial;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejateraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan , dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan industrial;
  3. Penyusunan standar ,norma ,pedoman ,kriteria ,prosedur dan evaluasi di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan persyaratan kerja ,kesejahteraan dan analisis diskriminasi syarat kerja ,kelembagaan dan pemasyarakatan hubungan industrial ,pengupahan ,dan jaminan sosial tenaga kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.